SchengenDoc

Visa Schengen: persyaratan dan cara mengajukan

Pemegang paspor Indonesia wajib memiliki visa untuk kunjungan singkat ke kawasan Schengen. Panduan ini merangkum aturan utama Kode Visa Uni Eropa dan cara menyiapkan berkas permohonan Anda.

Ke kedutaan mana Anda mengajukan?

  • Ke kedutaan/konsulat negara tempat Anda menginap paling lama (tujuan utama).
  • Jika lama tinggal sama, ke negara yang pertama kali Anda masuki.
  • Selalu buka tautan janji temu dari situs resmi kedutaan; calo tidak dapat memengaruhi jadwal maupun keputusan.

Kapan harus mengajukan?

  • Paling cepat 6 bulan sebelum perjalanan.
  • Pada umumnya paling lambat 15 hari sebelum perjalanan.
  • Keputusan biasanya keluar dalam 15 hari kalender, dan dapat lebih lama dalam kasus tertentu.

Biaya dan syarat dasar

  • Biaya visa €90 untuk dewasa dan €45 untuk anak usia 6–12 tahun.
  • Asuransi perjalanan kesehatan minimal €30.000 yang berlaku di seluruh kawasan Schengen.
  • Visa kunjungan singkat mengizinkan tinggal maksimal 90 hari dalam periode 180 hari mana pun.

Yang paling diperhatikan petugas

  • Surat pengantar (cover letter) yang menjelaskan tujuan perjalanan dengan jelas.
  • Rencana perjalanan harian dengan tanggal dan akomodasi.
  • Rekening koran yang menutup biaya perjalanan serta bukti ikatan di tanah air (pekerjaan, properti, keluarga).

SchengenDoc menyusun surat pengantar, rencana perjalanan, dan daftar dokumen pribadi sesuai kedutaan tujuan Anda (dokumen dalam bahasa Inggris).

Prefer to do it yourself?Read our free sample letters

SchengenDoc independen dan tidak berafiliasi dengan kedutaan atau pusat visa mana pun.

Sumber: Kode Visa UE (Peraturan 810/2009) · English · TR · ES · FR · AR · RU · PT